Polresta Sidoarjo Amankan Pasutri Diduga Pengedar Narkoba, Bukti Sabu 137,57 gram Disita

    Polresta Sidoarjo Amankan Pasutri Diduga Pengedar Narkoba, Bukti Sabu 137,57 gram Disita

    SIDOARJO - Pasangan Suami Istri (Pasutri) S dan AV ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, pada 17 April 2024 sore saat sedang meranjau sabu di depan mini market kawasan Bangsri, Sukodono.

    Saat ditangkap anggota, pasutri AV dan suaminya kedapatan barang bukti sabu 1, 18 gram. 

    Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bahwa pasutri ini telah mengedarkan sabu dengan sistem ranjau sebanyak delapan kali.

    Setiap transaksi mendapatkan uang sebanyak Rp. 2, 5 juta dari seorang DPO berinisial A.

    Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, kepada awak media, Rabu (8/5/2024).

    “Setelah  dilakukan penggeledahan lanjutan terhadap pasutri tersebut di kamar kos ditemukan barang bukti sabu seberat 17, 75 gram lengkap dengan timbangan beserta 10 pax klip kosong, “jelas Kombes. Pol. Christian.

    Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan ditemukan sabu seberat 48, 73 Gram dan 69.91 gram. 

    “Sehingga total keseluruhan barang bukti sabu yang didapatkan anggota dari pasutri ini seberat 137, 57 gram, ”tambah Kombes. Pol. Christian.

    Terhadap kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Polresta Sidoarjo, dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

    sidoarjo
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Sidoarjo Gelar Ibadah Suci Tilem...

    Artikel Berikutnya

    Wujud Sinergi, Dinas Perpustakaan Sidoarjo...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Garnisun Timika Gelar Upacara Ziarah Rombongan Dalam Rangka Peringati Hari Juang TNI AD Ke-79 TA 2024

    Ikuti Kami